Beranda ยป PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakpus

PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakpus

Kuasa Hukum PWI Pusat ketika mengikuti sidang lanjutan perkara gugatan PWI terhadap Dewan Pers di PN Jakpus, Rabu (12/6/2025). Foto : Humas PWI

JAKARTA – Sidang perkara gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers, berlanjut ke penyerahan bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Dalam sidanh ini, Kuasa Hukum PWI Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan yang diterima oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH MHum dan disaksikan Kuasa Hukum Dewan Pers.

Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers ini berlangsung hanya sekitar 10 menit. Dari tim kuasa hukum PWI, tampak hadir, antara lain Muhamad Faris SH, Faisal Nurrizal SH Ainunnisa SH dan Umi Sjarifah SH.

Muhamad Faris dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan, dalam sidang lanjutan ini PWI menyerahkan bukti berupa Somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan Somasi tertanggal 23 Oktober 2024 kepada Dewan Pers.

“Bukti ini menunjukkan, sebelum PWI mengajukan gugatan di PN Jakpus, penggugat terlebih dulu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan para tergugat, dalam hal ini Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris seusai sidang.

Dijelaskan, dalam surat teguran PWI kepada Dewan Pers itu, intinya PWI meminta pencabutan Surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/k/IX/2024 serta pembukaan gembok/kunci kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakpus.

Namun, tambahnya, hingga gugatan diajukan, para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat yang dilayangkan penggugat.

“Dengan demikian, terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan a quo,” ujar Muhamad Faris.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba SH MHum menyampaikan agar PWI bersurat resmi kembali kepada Dewan Pers. Intinya, meminta agar Dewan Pers membuka akses Kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai IV, Gedung Dewan Pers, Jakpus. Mengingat dokumen penting dan asli berada di kantor milik PWI tersebut.

Sidang lanjutan perkara inu dijadwalkan berlangsung pada Rabu depan (18/6/2025) mendatang.(*)

Share This Post
Have your say!
00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>