Beranda » Soal Perjanjian Dagang Indonesia-AS, PWI Pusat Ingatkan Dampaknya bagi Ekosistem Pers dan Keberlangsungan Industri Media

Soal Perjanjian Dagang Indonesia-AS, PWI Pusat Ingatkan Dampaknya bagi Ekosistem Pers dan Keberlangsungan Industri Media

Ketum PWI Akhmad Munir (kanan) dan Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

JAKARTA – Terkait ketentuan digital dalam Perjanjian Perdagangan RI–Amerika Serikat (AS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara serius mencermati perkembangan pembahasan ketentuannya, khususnya yang berpotensi berdampak pada ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media di Indonesia.

Untuk itu, Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, menegaskan beberapa hal di antaranya bahwa isu ini melampaui kepentingan industri media.

“Persoalan yang sedang berkembang bukan semata-mata isu perdagangan atau kepentingan sektoral industri media, melainkan menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional,” kata Akhmad Munir di Gedung PWI Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Kondisi ini telah melemahkan daya tahan industri media nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem informasi. Apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, maka dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi.

Karena itu, PWI Pusat mengingatkan bahwa Indonesia perlu mengkalkulasi dampaknya secara komprehensif. PWI menilai penting bagi pemerintah untuk menyusun peta dampak ekonomi secara terukur terhadap industri media dan industri terkait. Menghitung potensi kehilangan penerimaan negara. Memperkirakan dampak sosial berupa potensi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan penurunan kualitas jurnalisme.

“Indonesia juga perlu mengkaji implikasi terhadap kedaulatan data nasional. PWI siap berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan, agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis pada kepentingan nasional jangka panjang,” jelas Ketum.

Diungkapkan pula bahwa fenomena ini bersifat global. Pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa relasi antara negara dan platform digital global merupakan persoalan global yang kompleks dan sarat kepentingan geo-ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.

Diingatkan pula bahwa media nasional adalah aset strategis bangsa. Platform digital global sering dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi dan geopolitik negara asalnya. Oleh karena itu, media nasional Indonesia juga harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir.

Dia menegaskan, PWI Pusat tidak menolak kerja sama internasional. PWI mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.

“Kami mendorong agar setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia,” tegas Akhmad Munir. (*)

Editor: Wibersi

Share This Post
Have your say!
00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>