JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung, baru-baru ini. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI menilai ucapan itu telah mencederai marwah profesi jurnalistik dan semangat kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, tugas wartawan adalah bertanya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Menjawab atau menolak itu hak narasumber. Tapi tetap harus dengan cara yang santun dan menghormati. Wartawan bekerja untuk publik dan dilindungi undang-undang,” kata Munir, Sabtu (18/7/2026).
Ia juga menegaskan PWI tidak ikut masuk ke perkara hukum yang dibela Hotman Paris. PWI hanya ingin memastikan wartawan bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa tekanan verbal.
“Advokat membela klien, wartawan menyampaikan informasi. Dua-duanya punya peran penting, dan harus saling menghargai,” ujarnya.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan maaf kepada insan pers. Organisasi juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Pers yang merdeka lahir dari jaminan wartawan bisa bekerja tanpa rasa takut. Peristiwa ini semoga jadi pelajaran agar semua pihak menjunjung etika dan saling menghormati,” pungkasnya.
Munir juga menegaskan, PWI akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Editor: Zainal