JAKARTA – Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat, juga turut menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menjadi pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dikatakan, perbedaan pandangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan dengan cara yang santun dan menghormati etika komunikasi. Sementara pernyataan Hotman saat itu bernada merendahkan wartawan.
“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” kata Komaruddin dalam video yang diunggah di akun instagram resmi Dewan Pers, Senin (20/7/2026).
Disampaikan, perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan, semestinya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan tetap menjunjung etika komunikasi.
Dia juga mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi yang dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, menjaga demokrasi, mengawal supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik, koreksi, dan penyampaian informasi demi kepentingan publik,” tegas dia.
Sebelumnya, pengacara mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya diperiksa di Kejaksaan Agung, Hotman Paris salah satunya melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada wartawan yang melontarkan pertanyaan dalam tugasnya melakukan kegiatan jurnalistik.
Editor: Zainal