JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara termahal di Indonesia Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, pada Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menghadiri konferensi pers sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026), di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman menanggapi pertanyaan seorang wartawan mengenai apakah kliennya merasa jadi korban kriminalisasi. Menjawab pertanyaan itu, ia melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ucapan itu telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers, termasuk PWI. Karena dinilai telah merendahkan profesi wartawan, yang bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf pada Senin (20/7/2026), melalui video yang diunggah di laman media sosialnya, namun PWI Pusat tetap melanjutkan langkah hukum.
“PWI Pusat melaporkan Hotman Paris, agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan diproses secara hukum dan jadi bahan pelajaran berikutnya,” kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan, yang didampingi Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Wartawan Andiko Pasaribu didampingi Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Wartawan PWI Pusat Andiko Pasaribu, usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, PWI telah menyerahkan rekaman video yang beredar luas sebagai barang bukti atas pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
“Bahkan tidak hanya PWI saja, sejumlah organisasi kewartawanan lainnya juga berencana melaporkan yang bersangkutan,” kata Edison Siahaan.
Editor: Zainal